Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

#BERITALITERASI #BERBAGIFAKTA #BERBAGIILMU

Korupsi Pajak Dan Kepercayaan Publik: Dampaknya pada Kepatuhan Wajib Pajak

Oleh Siti Nayla Putri Marwah. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

 

PERADMA.NET--Korupsi dalam sektor perpajakan merupakan salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan system pajak yang adil, transparan, dan terpercaya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak korupsi pajak terhadap kepercayaan public serta implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Studi ini mengambil kasus korupsi pajak di PT SBI pada tahun 2025, Dimana tersangka berinisial B diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 890 juta. Temuan menunjukan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan menurunkan Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap institusi perpajakan dan pemerintah, yang kemudian berdampak pada menurunnya Tingkat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, presepsi ketidakadilan dan ketidaktransaparan system pajak dapat menimbulkan resistensi public dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas kelembagaan, transparansi, serta penegakan hukum yang tegas untuk meningkatkan Kembali kepercayaan Masyarakat dan menciptakan kesadaran pajak yang berkelanjutan.

Kata kunci: Korupsi pajak, Kepercayaan public, Kepatuhan wajib pajak, Fktur pajak fiktif

 

PENDAHULUAN

PEMBAHASAN HUKUM PAJAK

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, di mana hamper 70% dari total penerimaan negara berasal dari pembayaran pajak. Peran pajak sangat penting bagi sebuah bangsa, karena seluruh aspek Pembangunan nasional dibiayai melalui pajak. Menurut UU Nomor 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak Adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan dan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak dikumpulkan ke APBN beserta penerimaan bukan pajak lainnya lalu didistribusikan ke pemerintah pusat dan daerah maupun desa untuk menunjang Pembangunan demi kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Sealnjutnya APBN ini akan dialokasikan untuk Pembangunan infrastruktur, membantu Masyarakat untuk mendapatkan jaminan Kesehatan, membantu jutaan anak Indonesia untuk mendapatkan akses Pendidikan yang layak, transfer daerah, dana desa, pembiayaan anggaran, membayar gaji TNI yang menjaga dari ancaman teroris. Dengan membayar pajak, maka wajib pajak turut serta dalam mendukung cita-cita bangsa seperti yang tertuang dalam Alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu ikut berpean dalam Pembangunan nasional yang bertujuan agar mampu memajukan kesejahteraan umum, mampu mencerdaskan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia(Ridwan & Pekalongan, 2025).

 

HUBUNGAN HUKUM PAJAK DAN FENOMENA TERKINI

Dalam perpajakan disini ada juga yang namanya dengan penggelapan uang atau korupsi dalam suatu intansi pembayaran pajak, korpusi di sektor perpajakan merupakan masalah serius yang mengancam integritas system perpajakan dan kepercayaan public terhadap pemerintah dan juga otoritas pajak. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kurangnya rasa ketidakpercayaan Masyarakat terhadap orang yang tidak membayar pajak wajib. Istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruption”, serta muncul dalam bahasa Inggris sebagai “corruption” dan dalam bahasa Belanda sebagai “corruptive”. Secara harfiah, istilah ini menggambarkan perbuatan yang rusak, busuk, dan tidak jujur yang berkaitan dengan aspek keuangan.

Ada pula yang terjerat kedalam kasus korupsi pajak di Indonesia pada tahun 2025 ini salah satunya yang menjadi perhatian public di jawa timur. Direktorat Jendral Pajak (DJP) kanwil jawa timur Bersama kejaksaan tinggi jawa timur menetapkan direktur PT SBI berinisial B sebagai tersangka atas dugaan penggunaan faktur pajak fiktif dan penyimpana SPT yang tidak benar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 890 juta. Pengumuman resmi kasus ini disampaikan pada 14 mei 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap(P21). Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp890 juta. Tersangka B diduga melakukan beberapa pelanggaran perpajakan dalam periode 2013 hingga 2015, antara lain,
Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif)
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen(DetikFinance, 2025).

‘Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat," ujar Sigit(DetikFinance, 2025). Penegakan hukum dalam perkara perpajakan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya-upaya administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil yang sesuai. Sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan perpajakan, tindakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya. DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, serta memastikan bahwa setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin kuat, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat(Djp, 2025).

Gambar1.1 berkas faktur pajak fiktif

Berikut linknya:https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202505/SP%2017%20Direktur%20PT%20SBI%20Diduga%20Gunakan%20Faktur%20Pajak%20Fiktif%2C%20Negara%20Rugi%20Rp890%20Juta.pdf

 

DAMPAK KEPADA KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Korupsi di bidang perpajakan memberikan dampak yang sangat merugikan terhadap kepercayaan masyarakat. Praktik korupsi pajak yang marak di Indonesia menimbulkan kecemasan di kalangan warga, terutama akibat menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah, instansi perpajakan, serta sistem perpajakan yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. Kondisi ini menyebabkan masyarakat merasa ragu dan enggan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan para wajib pajak dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam pengelolaan pajak(Kholifah et al., 2025). Ketika wajib pajak sadar bahwa terdapat kegiatan pidana korupsi dalam sistem perpajakan dan pengelolaan dana pajak, maka rasa percaya masyarakat terhadap keadilan dan integritas sistem perpajakan dapat menurun sehingga dapat menyebabkan kepatuhan pajak menurun(Aini et al., 2025).

Dampak buruk dari korupsi pajak juga membuat rasa adil dalam masyarakat semakin berkurang, terutama bagi orang-orang yang patuh membayar pajak. Mereka merasa tertindas karena terlibat dalam praktik kolusi dan penyimpangan yang terjadi. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah dan lembaga pemungutan pajak, serta menimbulkan rasa kecewa di kalangan umum. Selain itu, korupsi menyebabkan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan rakyat bocor, sehingga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat semakin menurun(Kholifah et al., 2025). Untuk menjamin ketertiban dan ketertiban dalam perpajakan, maka ditetapkan sanksi perpajakan bagi mereka yang melanggar perpajakan. Sanksi perpajakan adalah tindakan yang diberikan kepada wajib pajak mengenai pajak yang sengaja atau tidak sengaja dilanggar. Sanksi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar peraturan kewajiban(Hakki et al., 2025).

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kasus korupsi PT SBI tahun 2025 menunjukan bahwa praktik penyalahgunaan faktur pajak fiktif hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kepercayaan public terhadap system perpajakan di Indonesia. Ketika masyarakat melihat tindakan koruptif yang melibatkan pihak yang seharusnya mematuhi dan mendukung aturan perpajakan, kepercayaan terhadap institusi public menurun dan berdampak pada menurunnya kepatuhan wajib pajak. Ketidak percayaan ini dapat memunculkan presepsi bahwa system perpajakan tidak transparan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Oleh karena itu, penguatan integritas kelembagaan,transparasi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan Masyarakat. Pemerintah dan DJP perlu meningkatkan pengawasan melalui teknologi audit digital, memperkuat kerja sama dengan Lembaga penegak hukum, serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi demi menciptakan efek jera. Selain itu, edukasi dan kampanye literasi perpajakan kepada Masyarakat perlu diperkuat sebagai upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela, sehingga system perpajakan dapat Kembali dipercaya dan berfungsi secara efektif untuk mendukung Pembangunan nasional.

 

REFERENSI:

1. Aini, A. N., Suhatmi, E. C., & Meikhati, E. (2025). Jurnal Akuntansi dan Pajak, 26(01), 2025, 1 Available at http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap. 26(01), 1–10.

2. DetikFinance, I. G. O. (2025). Bos Perusahaan Ini Tersangka Kemplang Pajak, Rugikan Negara Ratusan Juta. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7918004/bos-perusahaan-ini-tersangka-kemplang-pajak-rugikan-negara-ratusan-juta?utm_source=

3. Djp. (2025). Direktur PT SBI Diduga Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp890 Juta. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/direktur-pt-sbi-diduga-gunakan-faktur-pajak-fiktif-negara-rugi-rp890-juta?utm_source

4. Hakki, T. W., Simanungkalit, J., Surjadi, M., & Loanza, M. (2025). Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, dan Sistem Perpajakan terhadap Persepsi Penggelapan Pajak. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4702–4713. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i6.1815

5. Kholifah, N., Dewi, D. A., & Maharani, A. S. (2025). Corruption in the tax sector in Indonesia has been an important topic that affects public trust in government and reduces the level. 12(12).