Bagaimana Kontribusi Pajak Menjelma Menjadi Kenyataan di Kehidupan Kita
Oleh: ZAHRA FITRIA IRAWAN Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonimi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
PERADMA.NET-Bagi sebagian besar masyarakat, pajak sering kali hanya dipandang sebagai deretan angka yang mengurangi saldo rekening atau komponen tambahan pada struk belanjaan. Namun, jika kita menanggalkan sudut pandang teknis tersebut, pajak sebenarnya adalah "darah" yang mengalir dalam nadi pembangunan sebuah negara. Ia adalah instrumen kolektif yang mengubah kewajiban individu menjadi fasilitas umum yang kita nikmati setiap hari tanpa jeda.
1. Jembatan Fisik dan Digital bagi Mobilitas Masyarakat
Manifestasi pajak yang paling kasat mata adalah infrastruktur. Setiap kali kita berkendara di atas aspal yang mulus atau melintasi jembatan yang menghubungkan dua wilayah terisolasi, di sanalah pajak bekerja. Di Indonesia, transformasi ini terlihat nyata melalui masifnya pembangunan jalan tol dan modernisasi transportasi publik.
Dana pajak tidak hanya membangun beton, tetapi juga menurunkan biaya logistik nasional. Subsidi pada tiket MRT, LRT, maupun bus TransJakarta memastikan bahwa mobilitas warga perkotaan tetap efisien secara biaya, yang pada akhirnya menjaga produktivitas ekonomi rumah tangga.
2. Inkubasi Kecerdasan Melalui Akses Pendidikan
Pajak adalah investasi jangka panjang dalam bentuk manusia. Anggaran pendidikan yang dipatok minimal 20% dari APBN merupakan bentuk nyata redistribusi pajak untuk memutus rantai kemiskinan.
· Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Memungkinkan jutaan anak dari keluarga prasejahtera untuk tetap duduk di bangku sekolah.
· Beasiswa Negara (LPDP): Pajak mengirimkan putra-putri terbaik bangsa ke universitas top dunia demi membawa pulang inovasi yang dibutuhkan negara di masa depan. Tanpa sokongan dana publik ini, pendidikan berkualitas akan menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang.
3. Ketahanan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial
Kesehatan adalah hak dasar yang sangat mahal harganya. Di sinilah pajak menjalankan peran kemanusiaannya. Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pajak digunakan untuk membayar premi warga yang tidak mampu. Setiap fasilitas di Puskesmas hingga ketersediaan obat-obatan di RSUD adalah perpanjangan tangan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang lebih mampu. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai alat solidaritas sosial, di mana yang kuat menopang yang lemah demi terciptanya ketahanan kesehatan nasional.
4. Penjaga Kedaulatan dan Ketertiban Umum
Kita sering lupa bahwa rasa aman saat tidur di malam hari adalah hasil dari sistem keamanan yang mahal. Pajak mendanai operasional TNI untuk menjaga perbatasan dan Polri untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, layanan darurat seperti pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana melalui BNPB sepenuhnya bergantung pada ketersediaan dana pajak. Kehadiran negara dalam situasi darurat adalah perwujudan fisik dari pajak yang kita setorkan.
5. Stabilisator Ekonomi melalui Subsidi Energi
Pajak berperan besar dalam menjaga "perut" masyarakat agar tetap tenang. Melalui subsidi energi (listrik dan BBM), pemerintah menggunakan dana pajak untuk meredam lonjakan harga global agar tidak langsung menghantam daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Ini adalah mekanisme perlindungan agar inflasi tetap terkendali dan stabilitas sosial terjaga.
Kesimpulan
Pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen pengumpulan dana atau beban administratif yang memangkas pendapatan pribadi, melainkan sebuah kontrak sosial yang menjadi tulang punggung peradaban modern. Dari seluruh paparan di atas, jelas terlihat bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat merupakan investasi kolektif yang dikonversi menjadi keamanan, kecerdasan, dan kesehatan bangsa. Ketika pajak dikelola dengan tepat, ia menjelma menjadi keadilan sosial yang memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi untuk menikmati fasilitas yang setara, mulai dari infrastruktur hingga jaminan perlindungan sosial. Singkatnya, pajak adalah energi utama yang memastikan roda negara tetap berputar demi kesejahteraan yang bisa dirasakan secara nyata oleh setiap warga negara.
Saran
Guna memaksimalkan fungsi pajak sebagai motor penggerak bangsa, diperlukan sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi yang mutlak dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara. Di sisi lain, masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk cinta tanah air yang paling nyata dalam kehidupan bernegara. Selain itu, penguatan edukasi mengenai literasi keuangan negara harus terus digalakkan sejak dini di bangku sekolah agar generasi mendatang tidak lagi melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai alat gotong royong untuk membangun masa depan yang lebih kokoh dan mandiri.
Referensi dan Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A: Menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Laporan APBN Kita (Kementerian Keuangan RI): Merupakan dokumen resmi yang merinci realisasi pendapatan negara dan alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Prinsip Redistribusi Pendapatan (Musgrave & Musgrave): Teori ekonomi publik yang menjelaskan bagaimana pajak berfungsi untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dalam sebuah negara.