Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

#BERITALITERASI #BERBAGIFAKTA #BERBAGIILMU

Pajak Kendaraan 2025: Beban atau Investasi Masa Depan Jawa Barat?

Oleh: SITI NURHOLIPAH Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi


SUKABUMI – Kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di Jawa Barat sejak awal 2025 menuai beragam reaksi. Di satu sisi, banyak masyarakat merasa terbebani oleh tarif baru dan opsen (tambahan pungutan) meski tarif dasar PKB sebenarnya diturunkan. Namun, di sisi lain, Pemerintah Daerah optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi kunci investasi pembangunan Jawa Barat di masa depan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, penyesuaian tarif ini esensial untuk menutup defisit anggaran, terutama untuk kebutuhan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat. Lebih dari itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya strategis untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor yang selama ini menjadi biang kerok kemacetan dan polusi udara di perkotaan.


Dampak Nyata: PAD Melonjak, Pembangunan Terbayar

Data awal menunjukkan bahwa kebijakan ini mulai membuahkan hasil positif. Laporan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat realisasi PAD Kota Sukabumi pada tahun 2024 naik 14 persen menjadi Rp81 miliar. Bahkan, penerimaan harian pajak kendaraan sempat mencetak rekor Rp596 juta hanya dalam satu hari (Sukabumi Update, 2025; Detik.com, 2025).

Angka fantastis ini membuktikan bahwa penyesuaian tarif dan sistem opsen mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. Kuncinya? Harus dibarengi dengan strategi sosialisasi yang masif dan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pajak yang terkumpul ini akan kembali menjadi pembuka jalan bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup.

Dana dari pajak kendaraan ini memiliki peran vital:

  • Membangun infrastruktur: Jalan mulus dan jembatan kokoh adalah hasil nyata investasi pajak.
  • Meningkatkan layanan publik: Dana ini dialirkan untuk pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
  • Mendorong digitalisasi: Layanan publik makin mudah diakses, memangkas birokrasi yang rumit.

Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur yang menerapkan kebijakan serupa beberapa tahun lalu, kini terlihat hasilnya pada peningkatan kualitas jalan raya dan pertumbuhan sektor pariwisata. Ini membuktikan, kebijakan pajak yang tepat sasaran mampu menggerakkan ekonomi lokal.


Dari Beban Menjadi Kesadaran: Masyarakat Berkontribusi Aktif

Kebijakan kenaikan pajak ini secara tak langsung juga memicu peningkatan kesadaran pajak masyarakat. Program pemutihan pajak yang digelar serentak memberi kesempatan bagi masyarakat melunasi tunggakan tanpa denda. Hasilnya mengejutkan—penerimaan pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp590 juta dalam sehari di Jawa Barat! Ini adalah bukti nyata bahwa ketika ada kemudahan dan sosialisasi yang tepat, masyarakat cenderung patuh.

Namun, memang tidak semua lapisan masyarakat merespon sama. Beberapa warga masih merasa keberatan, terutama mereka yang penghasilannya terbatas dan sangat bergantung pada kendaraan pribadi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan tarif ini dibarengi dengan transparansi dan peningkatan layanan publik yang benar-benar dirasakan.

Kesadaran pajak juga erat kaitannya dengan kepercayaan terhadap pemerintah. Masyarakat akan bersedia membayar pajak jika mereka melihat bahwa uang yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat. Oleh karena itu, akuntabilitas dan laporan penggunaan pajak yang terbuka kepada publik mutlak diperlukan.


Manfaat yang Langsung Terasa: Transformasi Pelayanan Pajak

Hasil dari pajak kendaraan kini sudah mulai terlihat dalam bentuk nyata: jalan yang lebih mulus, kemudahan pembayaran lewat aplikasi, hingga layanan Samsat yang lebih cepat dan efisien. Ketika masyarakat melihat bahwa uang mereka kembali dalam bentuk layanan yang baik, perlahan-lahan kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat.

Transformasi digital juga sangat membantu proses pembayaran pajak. Aplikasi Samsat Online, misalnya, memungkinkan pembayaran dilakukan tanpa harus antre di kantor. Fitur pengingat pajak, kalkulasi otomatis, dan sistem integrasi dengan bank lokal menjadi nilai tambah yang mendukung kepatuhan wajib pajak. Ini adalah peluang besar untuk membentuk budaya sadar pajak di mana masyarakat berkontribusi bukan karena takut sanksi, melainkan karena merasa memiliki dan menjadi bagian dari pembangunan.


Menuju Masa Depan Pajak yang Adil dan Berkelanjutan

Kenaikan pajak kendaraan memang memunculkan pro dan kontra. Namun, jika dikelola secara transparan dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat, maka kebijakan ini bisa menjadi langkah maju yang signifikan. Pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan memperluas akses pelayanan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.

Iklan Shopee Diskon 50%

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah dapat mempertimbangkan tarif progresif berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau usia kendaraan agar lebih adil. Selain itu, penyediaan transportasi umum yang layak dan terjangkau harus dipercepat sebagai alternatif. Transparansi anggaran melalui platform daring juga akan memperkuat kepercayaan publik.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah bentuk gotong royong modern yang membiayai pembangunan bersama. Jika kita melihatnya dari sisi ini, membayar pajak bukan lagi beban, melainkan bagian dari investasi sosial jangka panjang demi kesejahteraan kita bersama.


Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
  3. Detik.com. (10 Januari 2025). Sukabumi Catat Rekor Penerimaan Pajak Kendaraan Rp596 Juta Sehari. Diakses dari: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7861376
  4. Jurnal Global Scients. (2023). Pengaruh Kenaikan Pajak Kendaraan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Daerah di Jawa Barat, Vol. 5 No. 2. Diakses dari: https://jurnal.globalscients.com/index.php/jakp/article/view/406
  5. Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: DJP.