Reformasi Perpajakan di Era Digital: Memperkuat Kepatuhan, Meningkatkan Penerimaan
Oleh: PANJI SETIAWAN Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraanFakultas Sosial dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
PERADMA.NET-Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam aktivitas ekonomi global. Digitalisasi mendorong lahirnya model bisnis baru mulai dari e-commerce, ride-hailing, hingga layanan berbasis platform yang menembus batas geografis dan memperluas basis ekonomi. Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam mengelola sistem perpajakan agar tetap relevan, adil, dan efektif.
Reformasi perpajakan di era digital bukan hanya tentang modernisasi administrasi, tetapi juga penyesuaian kebijakan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi, baik konvensional maupun digital, memberikan kontribusi yang proporsional. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara melalui digitalisasi proses perpajakan serta pembaruan regulasi.
Latar Belakang Transformasi Digital dalam Sistem Perpajakan
Digitalisasi telah mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan otoritas fiskal. Sistem elektronik seperti e-filing, e-billing, e-invoicing, dan core tax system memberikan efisiensi serta meningkatkan akurasi data perpajakan. Namun, perubahan ini juga menuntut kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kerangka hukum yang adaptif.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi digital khususnya dari platform lintas negara menciptakan tantangan baru dalam pemajakan transaksi digital yang tidak selalu memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini mendorong perlunya pembaruan pendekatan tradisional dalam pemungutan pajak.
Reformasi Perpajakan Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Disahkannya *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)* menandai tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional. UU ini memperkuat struktur perpajakan dengan beberapa perubahan utama:
a. Pajak atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Indonesia mulai menerapkan PPN terhadap barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri. Mekanisme ini memastikan keadilan antara pelaku usaha lokal dan global dengan skema:
1) Penunjukan PMSE operator (seperti platform digital global) sebagai pemungut PPN
2) Pengenaan tarif sesuai PPN nasional
3) Pelaporan dan pembayaran secara daring
b. Integrasi dan Digitalisasi Administrasi.
UU HPP mempercepat transformasi administrasi digital melalui penggunaan:
1) NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan identitas perpajakan
2) Sistem inti perpajakan (core tax system) untuk meningkatkan akurasi data
3) Peningkatan fungsi compliance risk management
Langkah ini memperkuat pengawasan berbasis data dan mendorong kepatuhan spontan wajib pajak.
c. Peningkatan Kepatuhan melalui Kebijakan Sanksi dan Insentif.
Reformasi juga mencakup keseimbangan antara sanksi dan kemudahan:
1) Penyesuaian sanksi administrasi agar lebih proporsional
2) Program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022
3) Fasilitas kemudahan restitusi dan pelayanan berbasis risiko
Tantangan dalam Implementasi Reformasi Perpajakan Digital
Meski telah terjadi kemajuan signifikan, sejumlah tantangan masih dihadapi:
a. Kesenjangan Literasi Digital
Tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman memadai terhadap sistem digital sehingga membutuhkan program edukasi berkelanjutan.
b. Ketergantungan pada Infrastruktur Teknologi
Digitalisasi menuntut jaringan internet yang stabil dan aman. Risiko cybersecurity, kebocoran data, dan gangguan sistem perlu diantisipasi melalui kebijakan keamanan data yang kuat.
c. Kompleksitas Pemajakan Ekonomi Digital Global*
Transaksi lintas negara membutuhkan kerja sama internasional. Indonesia terlibat aktif dalam inisiatif OECD terkait Global Minimum Tax dan pemajakan perusahaan multinasional berbasis ekonomi digital.
Dampak Reformasi Perpajakan terhadap Penerimaan Negara
Digitalisasi administrasi dan pemungutan pajak digital telah berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Beberapa indikator kinerja meliputi:
a) Meningkatnya jumlah wajib pajak patuh
b) Optimalisasi PPN PMSE
c) Kenaikan penerimaan PPN lewat e-invoicing
d) Peningkatan basis data perpajakan yang lebih komprehensif dan akurat
Penguatan kepatuhan wajib pajak, baik melalui insentif maupun sistem pengawasan digital, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan fiskal dalam jangka panjang.
Arah Kebijakan Perpajakan ke Depan
Untuk menghadapi dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks, arah kebijakan perpajakan Indonesia selanjutnya perlu menekankan:
a) Penyempurnaan core tax system berbasis kecerdasan buatan
b) Harmonisasi kebijakan internasional terkait perpajakan digital
c) Peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi
d) Penguatan perlindungan data dan sistem keamanan siber
e) Edukasi berkelanjutan kepada wajib pajak untuk meningkatkan literasi digital
Reformasi yang berkelanjutan akan memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap kompetitif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Kesimpulan
Reformasi perpajakan di era digital merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Melalui UU HPP dan digitalisasi administrasi, Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkelanjutan. Keberhasilan reformasi ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara optimal bagi pembangunan nasional.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU HPP.
4. Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Tahunan DJP (berbagai tahun).
5. OECD (2020). Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One and Pillar Two Blueprint.