Reformasi Pajak di Era Digital Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
PERADMA.NET--Pajak digital menjadi isu penting di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, termasuk di Indonesia. Pajak digital adalah pajak atas transaksi ekonomi yang dilakukan secara online, meliputi berbagai sumber penghasilan dari ekonomi digital. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi, sistem perpajakan menjadi lebih kompleks. Perubahan model bisnis yang cepat dan peralihan menuju platform digital menuntut aparat negara untuk menyesuaikan kebijakan pajak agar tetap adil, efektif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penerapan pajak digital di Indonesia tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal yang selama ini menghadapi persaingan tidak seimbang dengan perusahaan global. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, pajak digital diharapkan dapat mendorong inklusi digital dan transpormasi ekonomi yang lebih luas. Namun, tantangan dalam pelaksanaan, seperti minimnya pemahaman wajib pajak dan kesulitan penegakan hukum, tetap menjadi perhatian utama yang perlu diatasi.
Apa itu Pajak Digital?
Pak digital adalah bentuk pajak yang dikenakan atas transaksi atau kegiatan ekonomi yang dilakukan secara digital, terutama melalui platform online atau sistem elektronik. Adapun pengertian pajak digital berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari luar wilayah Indonesia atau melalui media elektronik dianggap sebagai penghasilan yang diperoleh dari dalam wilayah Indonesia, termasuk penghasilan dari transaksi digital (Arjun Wahyudi & Siti Nuryanah, 2024). Pengertian ini juga diperkuat dengan adanya transaksi yang dilakukan melalui internet atau media elektronik yang tidak terikat pada lokasi fisik tertentu (Fatmawati et al., n.d.) .
Tantangan Pajak Digital di Indonesia
Beberapa permasalahan yang dihadapi pada sistem perpajakan diberbagai negara termasuk Indonesia antara lain:
1. Perkembangan perekonomian serba digital dan berbasis teknologi lintas negara menyebabkan perlu adanya perjanjian antar negara untuk memajaki penghasilan yang didapatkan. Dan saat ini belum ada kesepakatan antar negara terkait sistem perpajakan yang sesuai dalam menghadapi perubahan model bisnis.
2. Perusahaan cenderung menjalankan bisnis lintas negara dengan basis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor pada Negara yang menjadi pangsa pembayaran produk dan jasanya. Disisi lain, sistem perpajakan dalam sistem akuntansi saat ini masih berbasis pada pengenaan pajak bagi suatu perusahaan berdasarkan lokasinya. Padahal saat ini semakin umum perusahaan beraktivitas di suatu negara (dengan sistem teknologi digital) tanpa harus mendirikan kantor usahanya di negara tersebut.
3. Perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat dan kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan.
4. Digitalisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multi-nasional untuk mengalihkan profit ke berbagai costs dalam rangka mengurangi pendapatan kena pajak. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut pada suatu negara.
5. Sulitnya melakukan pembebanan Pajak Penghasilan kepada perusahaan digital seperti Google, Facebook, Amazon dan sebagainya karena definisi BUT tidak mencakup jenis usaha digital. Pada dasarnya prinsip pengenaan pajak penghasilan yaitu memiliki wujud fisik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini aktivitas bisnis lebih sederhana dan luas tanpa disertai persyaratan yang kompleks. Perubahan wujud bisnis harus direspon dengan cepat sesuai dengan karakteristik yang ada (Wijayanti, 2020).
6. Pengetahuan wajib pajak juga menjadi tantangan, pada penelitian yang dilakukan oleh (Wijayanti, 2020) diketahui bahwa sebagian besar palaku usaha pada platform e-commerce belum mengetahui adanya peraturan perpajakan yang terbaru. Kepastian hukum pada praktek dilapangan juga menjadi sangat penting pasalnya apabila perusahaan online tidak melaporkan pajaknya, maka akan timbul pertanyaan mengenai siapa yang akan dipaksa jika kantor perusahaan tersebut tidak berdomisili di Indonesia dan sulit diketahui pula untuk memastikan penyelesaian sengketanya (CIPS, 2020).
Penerapan Pajak Digital
Penerapan pajak digital menjadi langkah penting dalam menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Saat ini, banyak aktivitas ekonomi dilakukan secara online melalui platfrom digital, bahkan lintas negara. Karena itu, sistem perpajakan perlu menyesuaikan agar tetap adil, efektif, dan mampu mengikuti perubahan zaman.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan sebagai dasar hukum pajak digital. Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur perpajakan atas kegiatan ekonomi digital, termasuk menyediakan jasa luar negeri yang mendapat penghasilan dari pengguna di Indonesia. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas transaksi digital serta menetapkan platfrom digital sebagai pemungutan pajak.
Peluang dari Pajak Digital di Era Ekonomi Digital
Pajak digital menawarkan peluang besar bagi Indonesia, antara lain:
a. Pendapatan Negara : Penerapan pajak digital dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, mengingat tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia.
b. Peningkatan Keadilan Pajak : Dengan memajaki perusahaan teknologi global, kebijakan ini dapat menciptakan keadilan bagi palaku usaha lokal yang selama ini merasa dirugikan oleh ketimpangan aturan pajak.
c. Dorongan Inklusi Digital : Pajak digital dapat mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan regulasi digital, yang pada gilirannya mempercepat transpormasi digital di berbagai sektor ekonomi.
Kesimpulan dan Saran
Pajak digital merupakan langkah penting untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat. Di Indonesia, pajak digital dikenakan pada transaksi yang dilakukan secara online, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, tantangan dalam penerapan pajak digital meliputi perluasan bisnis lintas negara tanpa kehadiran fisik, kesulitan dalam menentukan pajak yang tepat, dan kurangnya pengetahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan terbaru. Disisi lain, penerapan pajak digital berpotensi meningkatkan pendapatan negara, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal, dan mendorong inklusi digital.
Sebagai sarannya, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan pajak digital kepada palaku usaha agar mereka memahami kewajiban perpajakan yang baru. Selain itu, diperlukan adanya kesepakatan internasional terkait pemajakan transaksi digital lintas negara untuk memastikan sistem perpajakan dapat diterapkan secara adil dan efektif. Regulasi perpajakan juga harus diperbaharui secara berkala agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan model bisnis terbaru, sehingga dapat mengatasi tantangan yang muncul. Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sangat penting untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak. Terakhir, pemerintah disarankan untuk memperkenalkan teknologi yang memudahkan pelaporan dan pemungutan pajak bagi pelaku usaha, sehingga proses perpajakan dapat menjadi lebih efisien dan transparan.
Referensi :
1. Arimbhi, Pebriana, et al. "Peluang dan tantangan pajak digital di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 4.2 (2021): 148-154.
2. Affardi, Chirmala Wisnu Permata. "Dampak dan tantangan penerapan pajak digital di Indonesia: Studi kasus PT. SII dan PT. T." Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 8.2 (2024): 875-901.
3. Hayati, Farkhatul, and Imahda Khoiri Furqon. "Tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital." Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 17.1 (2025): 130-134.
4. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
5. Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)