Pengaruh Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Ekonomi Sosial Masyarakat Di Jawa Barat
Oleh: Bella Novita Sari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
PERADMA.NET-Penghapusan pajak kendaraan bermotor merupakan langkah dari pemerintah yang memberikan fasilitas atau pembebasan pajak untuk pemilik kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria tertentu. Di wilayah Jawa Barat, penghapusan pajak kendaraan bermotor telah dilakukan beberapa kali sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewajiban membayar pajak serta mendokrak pendapatan daerah.
Dalam tulisan ini, akan mengupas dampak penghapusan pajak kendaraan bermotor terhadap sosial ekonomi masyarakat di Jawa Barat, termasuk efeknya pendapatan daerah, taraf kesejahteraan masyarakat.Menganalisis kelebihan dan kekurangan dari kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan memberikan saran untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan demikian, tulisan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dampak penghapusan pajak kendaraapn bermotor terhadap sosial ekomomi masyarakat di Jawa Barat dan dapat berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengambil keputusan yang lebih bijaksana.
Pendahuluan
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan bagi pemerintah provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2020 pendapatan pajak kendaran bermotor di Jawa Barat mencapai Rp. 10,3 triliun atau sekitar 20% dari total pendapatan daerah ( BPS, 2020). Penghapusan pajak kendaraan bermotor telah dilakukan beberapa kali di Jawa Barat, yaitu pada tahun 2015, 2018, dan 2020.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan vital dengan realisasi mencapai Rp 3,5 triliun hingga Agustus 2025, dengan pembagian 60% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru mencapai Rp 1,7 triliun, meski masih di bawah target tahunan sebesar Rp 3,7 triliun akibat penurunan pembelian kendaraan baru. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga menyumbang pendapatan signifikan sebesar Rp 2,076 triliun, sementara pendapatan dari Pajak Rokok masih jauh dari target, yakni Rp 2,4 triliun dari target Rp 4,1 triliun, yang diakibatkan oleh maraknya peredaran rokok ilegal.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. "Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025,"( ujar Dedi.bapeda jabar 2025).
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menambahkan bahwa lonjakan kunjungan masyarakat ke kantor Samsat menjelang akhir Juni 2025 mencapai hingga 2.000 orang per hari. Untuk mengakomodasi lonjakan ini, Bapenda Jabar melakukan berbagai penyempurnaan layanan, seperti memperpanjang jam operasional Samsat
Induk hingga Sabtu dan Minggu, menambah mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran, serta menambah jumlah personel.
Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini, terdapat beberapa ketentuan baru yang lebih menguntungkan masyarakat, Pembayaran SWDKLLJ (sumbagan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) Jasa Raharja Hanya 2 Tahun. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai dengan jumlah tahun tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun terakhir saja, yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Dampak Terhadap Pendapatan Daerah
Peningkatan Pendapatan Daerah terdapat dampak paling nyata adalah lonjakan penerimaan pajak dalam periode program berlangsung. Contohnya, pada program yang berlangsung di Maret 2025, dalam dua hari pertama, Jabar berhasil mengantongi Rp 27,3 miliar. Di Samsat Subang, program ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga 35%.(bapemdajabar2025)
Optimalisasi Data Kendaraan program ini membantu pemerintah daerah untuk mendata ulang kendaraan yang selama ini tidak terdaftar atau menunggak pajak bertahun-tahun, sehingga data administrasi kendaraan menjadi lebih akurat.
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dilhat adanya insentif ini mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk kembali membayar pajak, dengan harapan kepatuhan ini berlanjut di masa mendatang.
Pemanfaatan Dana Pajak: Dana yang terkumpul dari pajak ini dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukung seperti CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum).
Dampak Terhadap Kesejahteran Mayarakat
Keringanan Beban Finansial wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda tunggakan yang besar, karena denda dihapuskan dan terkadang diberikan diskon pokok pajak.
Kemudahan Administrasi dari program ini membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk mengurus kepemilikan sah kendaraan mereka.
Masyarakat dapat menghindari sanksi lebih lanjut di masa depan, termasuk potensi penghapusan data kendaraan bagi yang menunggak pajak selama lebih dari lima tahun
Kesimpulan dan Saran
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki dampak positif dan negatif terhadap sosial ekonomi masyarakat di jawa barat. Oleh karena itu, pemerintah perlu pertimbangan dari dampak-dampak tersebut dalam membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimasa depan.
Untuk sarannya adakan sosialisasi dan pendidikan kepada wajib pajak secara intensif dan berkelanjutan,peningkatan dan perluasan layanan digital harus menjadi fokus utama,mempermuda dalam proses pelayanan, dan pemerinta perlu melakukan penilaian mendalam tentang dampak jagka panjang dari program pemutihan untuk meanalisis apaka program ini menciptakan ketergantungan atau sebenarnya meningkatkan tingkat kepatuhan.
Referensi
1. https://samsat.info/berita/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-jawa-barat- 2025-diperpanjang
2. https://bapenda.jabarprov.go.id/2025/08/07/ini-sumber-pendapatan-pemprov- jabar-dan-arah-kebijakan-belanja-pembangunannya/
3. Sumber: BAPPEDA JABAR https://share.google/APC6SHr3y7ee0wGcr
4. Sumber: BAPENDA KSB https://share.google/CFCMCCLlKVzyzc3y1
5. Sumber:BAPENDAJABARhttps://bapenda.jabarprov.go.id/2025/10/01/gubernu r-jawa-barat-pastikan-program-pemutihan-pajak-kendaraan-tidak-akan- diberlakukan-lagi/