Insentif & Kebijakan PPh bagi UMKM dan Sektor Pariwisata
Analisis Kebijakan PPh dan Relevansinya bagi UMKM serta Pariwisata
Kebijakan PPh yang diterapkan pemerintah beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya arah untuk mendorong pelaku usaha kecil tetap bertahan dan berkembang. Penurunan tarif PPh final UMKM melalui PP 23/2018, perpanjangan insentif pajak saat masa pemulihan ekonomi, hingga penyederhanaan administrasi menunjukkan niat pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah.
Namun, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa UMKM masih menghadapi tekanan besar, terutama pada biaya bahan baku dan pemasaran. Dengan demikian, insentif PPh bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diperkuat. Sektor pariwisata juga menunjukkan kondisi serupa. Setelah terpukul selama pandemi, peningkatan kunjungan wisata memang terlihat, tetapi pemulihan menyeluruh belum tercapai. Karena itu, pemberian keringanan PPh bagi hotel, restoran, dan jasa wisata menjadi instrumen penting untuk memulihkan daya saing sektor ini.
Data, Fakta, dan Landasan Hukum Pajak
Secara hukum, pemberian insentif PPh bagi UMKM diatur dalam berbagai regulasi seperti PP 23/2018 tentang PPh Final UMKM serta kebijakan turunan lainnya yang memberikan tarif lebih rendah untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, sektor pariwisata memperoleh insentif melalui skema pengurangan PPh untuk jasa tertentu, kemudahan administrasi perpajakan, serta program pemerintah seperti tax holiday dan tax allowance yang diberikan untuk investasi pada destinasi wisata prioritas.
Data dari laporan pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 60% UMKM merasa terbantu melalui penurunan tarif PPh final. Pada sektor pariwisata, insentif tersebut berdampak pada peningkatan kunjungan wisata domestik, terutama ketika pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk hotel dan restoran pada wilayah prioritas. Teori hukum pajak menegaskan bahwa insentif fiskal dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis pajak dalam jangka panjang jika diberikan secara tepat sasaran.
Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat dan Perekonomian
Kebijakan insentif PPh membawa dampak signifikan bagi keberlanjutan UMKM dan usaha di sektor pariwisata. Pelaku UMKM dapat mengalokasikan dana yang seharusnya untuk pajak menjadi modal pengembangan usaha, seperti pembelian bahan baku, peningkatan kapasitas produksi, atau digitalisasi pemasaran. Hal ini menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal, terutama dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.
Di sektor pariwisata, pengurangan PPh memungkinkan pengusaha hotel, restoran, dan biro perjalanan melakukan inovasi layanan dan perbaikan sarana, sehingga kualitas destinasi wisata meningkat. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah wisatawan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Namun demikian, terdapat tantangan berupa perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa insentif benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak, serta risiko menurunnya penerimaan pajak jangka pendek.
Kesimpulan dan Saran
Insentif PPh bagi UMKM dan sektor pariwisata merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini mendorong keberlanjutan usaha dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap memerlukan pengawasan, evaluasi, serta kemudahan akses bagi pelaku usaha.
Sebagai saran, Pemerintah perlu memperluas edukasi perpajakan yang mudah dipahami oleh UMKM dan pelaku wisata agar mereka mengetahui hak serta fasilitas pajak yang tersedia. Sistem administrasi berbasis digital harus diperkuat untuk memastikan akses yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, evaluasi berkala perlu dilakukan agar insentif tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketergantungan atau penyalahgunaan fasilitas.
Referensi :
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: DJP.
2. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3. Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik UMKM dan Pariwisata Indonesia. Jakarta: BPS.
4. Kompas.com. (2025). “Insentif Pajak Dorong Pemulihan UMKM dan Pariwisata”. Artikel berita ekonomi nasional.
5. Jati, W. (2023). Analisis Efektivitas Insentif Pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Kebijakan Fiskal Indonesia, 12(2).
6. CNN Indonesia. (2025). “Kinerja Pariwisata di Destinasi Prioritas Meningkat Berkat Relaksasi Pajak”.