Ribuan Penunggak Pajak Diburu: Benarkah Negara Baru Tegas pada Wajib Pajak Besar?
Oleh Siva Nesya Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi.
PERADMA.NET--Gelombang Penegakan Pajak: Mengapa Baru Sekarang?Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh langkah agresif pemerintah yang memburu penunggak pajak berskala besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan hingga Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak besar yang telah lama menunggak. Namun, hingga saat ini, negara baru mengumpulkan sekitar Rp11,9 triliun, bahkan kurang dari seperempat dari tujuan awal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa negara baru bersikap tegas saat ini?
Gelombang penegakan ini terjadi di tengah tekanan fiskal yang meningkat. APBN membutuhkan pemasukan tambahan untuk menjaga stabilitas, sementara banyak laporan menunjukkan perusahaan besar menunggak pajak bertahun-tahun tanpa penindakan nyata. Oleh karena itu, masyarakat langsung mempertanyakan efektivitas dan niat pemerintah ketika mereka tiba-tiba mengumumkan "pemburuan besar-besaran".
Di sisi masyarakat, isu ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan. Selama ini, wajib pajak kecil seperti pegawai, UMKM, dan pedagang justru lebih terasa menjadi objek penegakan, sedangkan korporasi besar sulit disentuh. Karena itu, masyarakat mengharapkan tindakan ini bukan sekadar "pemanis publik", tetapi perubahan yang benar-benar menyentuh akar masalahnya.
Penegakan Hukum Pajak dan Konsistensi terhadap Wajib Pajak Besar
Jika dilihat dari perspektif hukum, negara sebenarnya memiliki sarana yang lengkap untuk menindak para wajib pajak yang tidak bertanggung jawab. Penagihan aktif, penyitaan aset, pencegahan, dan penagihan pidana diberikan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Artinya, konsistensi penegakan bukanlah masalah utama.
Pertanyaannya adalah, mengapa pemburuan wajib pajak baru-baru ini dimulai?
Penegakan pajak sering dianggap "tumpul ke atas, tajam ke bawah" selama bertahun-tahun. Banyak kasus yang signifikan diumumkan kepada publik, tetapi tidak ada tindakan yang signifikan yang dilakukan. Korporasi besar sulit disentuh karena modal besar, kuasa hukum yang kuat, dan jaringan politik yang luas.
Meskipun keputusan Purbaya untuk mengirim tim khusus menunjukkan tanda-tanda perubahan, realisasi baru sekitar Rp11,9 triliun dari target Rp60 triliun menunjukkan banyak tantangan. Banyak wajib pajak besar kemungkinan melakukan keberatan, banding, atau menggugat melalui jalur sengketa pajak. Ini menunjukkan bahwa meskipun negara tampak tegas, prosesnya tidak sesederhana memburu wajib pajak kecil.
Ujian sesungguhnya adalah: apakah pemerintah mampu menjaga konsistensi dan keberlanjutan penegakan ini?
Dampak Penegakan Pajak terhadap Kepercayaan Publik dan Perekonomian
Penagihan tegas wajib pajak besar dapat berdampak besar pada ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Efek positif dapat terjadi jika pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan besar tidak lagi menghindar dari kewajiban pajak.
Pertama, pendapatan negara meningkat tanpa harus membebani wajib pajak yang lebih kecil. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kedua, tindakan ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, yang selama ini telah diragukan karena kasus korupsi dan ketidakadilan penegakan hukum.
Namun, risiko tetap ada. Perusahaan besar yang tiba-tiba ditagih dapat mengalami tekanan likuiditas yang dapat mengganggu operasi dan kinerja karyawan. Selain itu, penerimaan negara dapat tertunda karena sengketa pajak yang panjang. Oleh karena itu, negara perlu bersikap tegas tetapi tetap proporsional, memberikan ruang penyelesaian hukum yang adil.
Jika dilakukan secara konsisten, penegakan pajak terhadap wajib pajak besar akan menciptakan keadilan fiskal dalam jangka panjang.
Refleksi: Apakah Ini Tanda Negara Lebih Tegas atau Sekadar Langkah Simbolik?
Meski patut diapresiasi, langkah pemerintah memburu ribuan penunggak pajak terutama wajib pajak besar, masih menyisakan pertanyaan kritis. Target Rp60 triliun yang baru menghasilkan Rp11,9 triliun mengindikasikan bahwa ketegasan negara belum sepenuhnya maksimal.
Ketegasan sejati bukan hanya terlihat dari gebrakan besar di awal, tetapi dari keberlanjutan dan kesetaraan penegakan hukum pajak. Negara belum benar-benar tegas jika penindakan hanya diarahkan pada sebagian wajib pajak besar atau muncul akibat tekanan fiskal semata.
Ketika ketegasan hanya bersifat sementara, masyarakat akan melihat tindakan ini sebagai tindakan simbolik daripada perubahan struktural. Karena itu, keberlanjutan dan keberanian menghadapi resistensi wajib pajak besar menjadi parameter utama.
Kesimpulan dan Saran
Perburuan terhadap penunggak pajak besar memberi harapan baru bahwa negara mulai memperbaiki keadilan fiskal. Namun, realisasi penerimaan yang masih jauh dari target menunjukkan bahwa konsistensi penegakan hukum pajak masih menjadi PR besar.
Beberapa langkah perlu diperkuat agar penegakan pajak benar-benar efektif, seperti digitalisasi penagihan pajak secara menyeluruh, koordinasi lintas lembaga agar penindakan lebih cepat, publikasi data kepatuhan wajib pajak besar secara transparan, dan memastikan bahwa proses penegakan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Dengan pendekatan yang konsisten dan sistematis, negara tidak hanya akan meningkatkan penerimaan, tetapi juga membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Referensi:
ANTARA. (2025, September 23). Purbaya kejar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar. ANTARA News.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan DJP 2023 (Audited). Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik 2024: Data Statistik Laporan Tahunan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kusairi, S., & Wulandari, W. (2025). The impact of tax information exchange and foreign direct investment on Indonesia’s tax revenue (2019–2023). Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 13(1).
OECD. (2024). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024. Paris: OECD Publishing.
Pitoko, R. A. (2025, September 23). Purbaya buru 200 penunggak pajak besar, targetkan dapat Rp60 triliun. IDN Times.
RM.id. (2025, November 16). Target 60 T, baru dapat 8 T: Purbaya buru pengemplang pajak. Rakyat Merdeka.
Simanjuntak, S. D. A. (2025, September 22). Setoran loyo, Purbaya tagih 200 penunggak pajak besar Rp60 triliun. Bisnis.com.