REFORMASI PAJAK NASIONAL PASCA IMPLEMENTASI UU HPP: EVALUASI KEADILAN, KEPASTIAN, DAN EFISIENSI HUKUM PAJAK
Oleh : Nabila Nurfadila Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
PERADMA.NET-Reformasi perpajakan adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan kelanjutan pembangunan dan kestabilan ekonomi. Di Indonesia, reformasi ini dilaksanakan dengan disahkannya "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). " Undang-undang ini merupakan respons pemerintah terhadap berbagai tantangan fiskal, terutama dampak ekonomi setelah pandemi COVID-19, penurunan pendapatan negara, serta meningkatnya kebutuhan akan pembiayaan pembangunan dan bantuan sosial.
UU HPP mengubah dan memperbarui sejumlah undang-undang perpajakan utama, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan juga memperkenalkan kebijakan baru seperti pajak karbon dan pengungkapan sukarela. Reformasi ini bertujuan untuk memperbaiki rasio pajak, meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih "adil, jelas, dan efisien. " Oleh karena itu, penilaian terhadap pelaksanaan UU HPP sangat penting dalam konteks hukum pajak, terutama terkait sejauh mana tujuan tersebut dapat dicapai.
Analisis Hubungan Hukum Pajak dengan Fenomena Reformasi Pasca UU HPP
Secara hukum, sistem perpajakan di Indonesia bersifat fleksibel dan mengikuti perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Pelaksanaan UU HPP mencerminkan usaha untuk memperbarui hukum pajak agar sesuai dengan tantangan globalisasi, digitalisasi, dan kebutuhan pendapatan negara. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara tidak langsung melalui pengaturan tarif yang lebih progresif.
Selain itu, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dan rencana untuk meningkatkannya menjadi 12% menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak tanpa hanya mengandalkan Pajak Penghasilan. Dari perspektif hukum pajak, kebijakan ini menekankan peran perpajakan sebagai instrumen pengatur ekonomi dan sumber pendapatan negara.
Data, Fakta, dan Teori Hukum Pajak sebagai Dasar Analisis
Dalam teori hukum pajak, prinsip keadilan menuntut agar pengenaan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan membayar. UU HPP berusaha untuk menerapkan prinsip ini melalui penggunaan tarif progresif PPh serta memberikan kemudahan pajak untuk kelompok pendapatan rendah. Sementara itu, kepastian hukum tercermin dalam penyederhanaan aturan administrasi perpajakan serta penguatan sistem penilaian mandiri.
Dalam hal efisiensi, reformasi administrasi pajak berbasis digital yang diusulkan melalui UU HPP diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kebijakan pengungkapan sukarela juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dengan pendekatan yang lebih persuasif daripada bersikap represif.
Dampak Kebijakan Perpajakan terhadap Masyarakat dan Perekonomian
Penerapan UU HPP membawa berbagai dampak untuk masyarakat. Bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, kebijakan ini memberikan perlindungan melalui tarif progresif dan perluasan objek pajak yang mempertimbangkan keadilan sosial. Namun, peningkatan PPN mungkin akan menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, yang bisa mengurangi daya beli masyarakat jika tidak diimbangi dengan kebijakan sosial yang tepat.
Dari sisi ekonomi, reformasi perpajakan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara yang berkelanjutan dan memperkuat posisi fiskal pemerintah. Kepastian hukum yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis dan investor. Meskipun begitu, efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada konsistensi dalam pelaksanaan dan kualitas pengawasan dari aparat pajak.
Kesimpulan
Reformasi pajak nasional melalui UU HPP adalah langkah krusial dalam memperbarui sistem hukum perpajakan di Indonesia. Secara normatif, UU HPP telah mencakup prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan efisiensi dalam hukum pajak melalui perubahan tarif, penyederhanaan administratif, serta penguatan basis pajak. Namun, di lapangan, masih ada tantangan yang dihadapi, khususnya terkait pengaruh kebijakan terhadap daya beli masyarakat serta tingkat kepatuhan para wajib pajak.
Saran
Pemerintah perlu menjamin bahwa pelaksanaan UU HPP dilakukan dengan konsisten dan transparan agar tujuan reformasi dapat dicapai. Selain itu, penilaian rutin mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pajak, terutama peningkatan PPN, harus terus dilakukan. Peningkatan pemahaman tentang perpajakan, penggunaan teknologi informasi, serta pendekatan hukum yang lebih adil dan humanis juga merupakan kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Referensi
1. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
1. Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Penjelasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
3. Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.
4. OECD. (2020). Tax Policy Reforms 2020: OECD and Selected Partner Economies. Paris: OECD Publishing.
5. Supramono, & Damayanti, T. W. (2021). Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Andi.
6. Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Indonesia (ATCPTI). (2022). Implikasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan muterhadap Sistem Perpajakan Nasional. Jakarta.