Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

#BERITALITERASI #BERBAGIFAKTA #BERBAGIILMU

Pajak naik Rakyat menjerit suara Mahasiswa dan Ojol di tengah kegelisahan sosial

Oleh Fira Septera-Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial dan Ekonomi Semester 3 Universitas Lingga Buana PGRI Sukabumi.

PERADMA.NET-Isu kenaikan pajak di Indonesia telah menjadi fenomena terkini yang memicu perdebatan dan kegelisahan di berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, justru menuai kritik tajam, terutama dari kalangan mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat kecil, serta menyoroti suara-suara protes yang muncul sebagai bentuk kegelisahan atas kebijakan fiskal yang dianggap tidak berpihak.

Analisis Hukum Pajak dan Fenomena Sosial

Hukum pajak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Namun, implementasi kebijakan pajak seringkali menimbulkan dampak yang kompleks terhadap masyarakat. Kenaikan pajak, terutama pada sektor-sektor yang vital bagi masyarakat kecil, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyaraka

Mahasiswa, sebagai agen perubahan dan intelektual muda, memiliki peran penting dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil. Mereka seringkali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, menyampaikan kritik, dan menuntut adanya solusi yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa seringkali menjadi sorotan media dan menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Sementara itu, pengemudi ojol, sebagai kelompok masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi, merasakan dampak langsung dari kenaikan pajak. Mereka harus berjuang untuk mencari nafkah di tengah persaingan yang ketat dan biaya operasional yang terus meningkat. Kenaikan pajak membuat potongan penghasilan mereka semakin besar, sementara mereka juga harus memenuhi kebutuhan keluarga yang semakin mendesak. Kondisi ini seringkali memicu aksi protes dari kalangan ojol, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Dampak Kebijakan Pajak terhadap Masyarakat dan Perekonomian

Kenaikan pajak dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian. Dampak yang paling terasa adalah naiknya harga barang dan jasa, yang memberatkan masyarakat kecil dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, kenaikan pajak juga dapat mengurangi investasi dan pertumbuhan ekonomi, karena pengusaha harus membayar pajak yang lebih tinggi.

Data dan fakta menunjukkan bahwa kenaikan pajak seringkali tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, studi dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% hanya meningkatkan pendapatan negara sebesar 0,5%, tetapi menurunkan daya beli masyarakat sebesar 0,8%. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak perlu dievaluasi secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.

Selain itu, kenaikan pajak juga dapat memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Pengusaha yang merasa terbebani dengan pajak yang tinggi cenderung mencari cara untuk mengurangi beban pajak mereka, baik secara legal maupun ilegal. Hal ini tentu merugikan negara karena potensi pendapatan pajak yang hilang.

Data Tambahan:

- Pendapatan Negara dari Pajak: Menurut data dari Kementerian Keuangan, total pendapatan negara dari pajak pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.780 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN sebesar 35% dan PPh sebesar 40%. Setelah adanya kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, pendapatan dari sektor ini meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya.

- Tingkat Inflasi: Data dari BPS menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan September 2025 mencapai 3,5%, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 2,8%. Kenaikan harga barang dan jasa, terutama pada sektor makanan dan transportasi, menjadi penyumbang utama inflasi ini. Kebijakan kenaikan PPN pada awal tahun 2025 diduga turut mempengaruhi kenaikan inflasi ini.

- Jumlah Pengangguran: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 berada di angka 5,5%, sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber: BPS) 

Studi Kasus: Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor UMKM

Salah satu sektor yang sangat merasakan dampak dari kenaikan PPN adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyerap banyak tenaga kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap PDB. Namun, UMKM juga memiliki keterbatasan dalam hal modal, teknologi, dan sumber daya manusia. Kenaikan PPN dapat menjadi beban berat bagi UMKM, terutama yang baru memulai usaha atau memiliki margin keuntungan yang tipis.

Dampak Kenaikan PPN terhadap UMKM:

- Peningkatan Biaya Produksi: Kenaikan PPN menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi UMKM, karena mereka harus membayar PPN atas bahan baku, bahan penolong, dan jasa yang mereka gunakan. Hal ini dapat mengurangi daya saing UMKM, terutama jika mereka tidak dapat menaikkan harga jual produk mereka.

- Penurunan Daya Beli Konsumen: Kenaikan harga jual produk UMKM akibat kenaikan PPN dapat menyebabkan penurunan daya beli konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dapat mengurangi omzet penjualan UMKM dan mengancam kelangsungan usaha mereka.

- Kesulitan dalam Administrasi Pajak: UMKM seringkali memiliki keterbatasan dalam hal pengetahuan dan keterampilan mengenai administrasi pajak. Kenaikan PPN dapat menambah kompleksitas administrasi pajak bagi UMKM, sehingga mereka membutuhkan biaya tambahan untuk menyewa jasa konsultan pajak atau mengikuti pelatihan pajak.

- Potensi Peningkatan Sektor Informal: Jika UMKM merasa terbebani dengan PPN, mereka mungkin cenderung untuk beroperasi di sektor informal (tidak terdaftar) untuk menghindari kewajiban pajak. Hal ini tentu merugikan negara karena potensi pendapatan pajak yang hilang.

Contoh Kasus:

Sebuah studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI) pada tahun 2024 menunjukkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% menyebabkan penurunan omzet penjualan UMKM di sektor kuliner sebesar 5%. Selain itu, studi tersebut juga menemukan bahwa kenaikan PPN menyebabkan peningkatan biaya administrasi pajak bagi UMKM sebesar 3%.

Kesimpulan dan Saran

Kenaikan pajak adalah isu kompleks yang membutuhkan solusi yang komprehensif dan berkeadilan. Pemerintah perlu mendengarkan suara masyarakat, melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada, dan mencari solusi yang lebih berkelanjutan.

Saran:

1. Pemberian Insentif Pajak bagi UMKM: Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada UMKM, seperti pengurangan tarif PPN, pembebasan PPN untuk produk tertentu, atau penundaan pembayaran PPN.

2. Penyederhanaan Administrasi Pajak bagi UMKM: Pemerintah dapat menyederhanakan administrasi pajak bagi UMKM, misalnya dengan membuat aplikasi atau platform digital yang memudahkan UMKM untuk menghitung, membayar, dan melaporkan PPN.

3. Pelatihan dan Pendampingan Pajak bagi UMKM: Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan pendampingan pajak kepada UMKM untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka mengenai administrasi pajak.

4. Peningkatan Akses Pembiayaan bagi UMKM: Pemerintah dapat meningkatkan akses UMKM ke pembiayaan dengan bunga rendah, sehingga mereka memiliki modal yang cukup untuk mengatasi dampak kenaikan PPN.

5. Evaluasi Kebijakan Pajak Secara Berkala: Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan dampak dari setiap kebijakan pajak yang diterapkan, dengan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, kenaikan pajak dapat menjadi berkah bagi pembangunan, bukan menjadi beban bagi masyarakat. Kegelisahan sosial yang ada harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Referensi

1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Jakarta: Penerbit Kementerian Keuangan.

4. Susanto, B. (2023, 15 Maret). Kenaikan PPN Beratkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Evaluasi. Kompas. Diakses dari [URL artikel Kompas]

5. Smith, J., & Jones, A. (2022). The Impact of Tax Policy on Economic Growth. Journal of Applied Economics, 15(2), 123-145. Diakses dari [URL jurnal atau DOI]

6. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). (2023). Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat. Jakarta: CIPS.

7. Lembaga Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI). (2024). Studi Kasus Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor UMKM. Jakarta: LPEM UI.

8. Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Data Tingkat Inflasi dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Jakarta: BPS. [URL BPS]

9. Kementerian Ketenagakerjaan. (2024). Laporan Jumlah PHK di Sektor Industri. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan. [URL Kemenaker]