Menegakkan Keadilan Pajak Di Tengah Maraknya Pelanggaran
PERADMA.NET-Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara dan instrumen utama untuk mewujudkan keadilan sosial serta pembangunan berkelanjutan. Proporsionalitas ability to pay, yaitu setiap warga negara membayar sesuai kemampuan ekonominya dan manfaat pelayanan publik yang adil dengan hasil pajak digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat secara adil. Pelanggaran pajak yang terjadi sangat beragam dan masif, mulai dari penghindaran (tax avoidance) dan penggelapan ( tax evasion) hingga praktik spesifik seperti penggunaan faktur pajak fiktif, manipulasi laporan keuangan, dan korupsi di internal Ditjen Pajak. Maraknya pelanggaran tersebut menimbulkan ketidakadilan horizontal, di mana wajib pajak yang patuh dirugikan karena pelanggar menikmati keuntungan ilegal. Hal ini menyebabkan keadilan pajak masih jauh dari harapan karena kewajiban tidak proporsional dan kepercayaan terhadap penggunaan dana pajak luntur.
Fenomena ini bukan hanya masalah moral dan etika aparatur negara, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap prinsip keadilan fiskal di Indonesia. Oleh karena itu, artikel opini ini akan menganalisis secara mendalam sebab-akibat, dan solusi strategis untuk menegakkan kembali prinsip keadilan fiskal di tengah tantangan pelanggaran pajak yang masif ini.
Menegakkan Keadilan : Analisis Sebab-Akibat Pelanggaran Pajak
Sebab-sebab Pelanggaran Pajak
Maraknya pelanggaran pajak berakar pada kompleksitas faktor, baik dari sisi Wajib Pajak maupun sistem administrasi:
· Rendahnya Kepatuhan dan Pemahaman Wajib Pajak
Di mana banyak individu dan pelaku usaha yang memiliki kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, yang menyebabkan kelalaian atau bahkan sengaja melakukan pelanggaran. Persepsi bahwa pajak bersifat memaksa juga mendorong Wajib Pajak untuk berupaya mengurangi beban pajaknya.
· Kelemahan Regulasi dan Celah Hukum
Adanya celah hukum dalam peraturan perpajakan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), yang meskipun legal tetap merugikan penerimaan negara. Sistem self-assessment yang diterapkan juga membuka celah bagi praktik penggelapan pajak.
· Lemahnya Penegakan Hukum dan Korupsi
Isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan petugas pajak merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan situasi di mana masyarakat cenderung menghindari kewajiban pajak karena merasa dana dibayar tidak dikelola dengan baik.
· Ketidakjelasan Peraturan
Sering terjadi ketidakjelasan dalam peraturan pajak yang menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa.
Akibat Pelanggaran terhadap Keadilan Fiskal
Pajak memiliki konsekuensi serius terhadap keadilan fiskal dan perekonomian nasional:
· Penerimaan Negara Tidak Maksimal ( Rasio Pajak Rendah)
Pelanggaran seperti penggelapan dan penghindaran pajak secara langsung mengurangi basis penerimaan negara, menyebabkan rasio pajak Indonesia jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik. Hal ini memperlambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
· Ketidakadilan dan Moral Hazard
Kebijakan tertentu seperti tax amnesty yang berulang, dikritik karena menciptakan ketimpangan perlakuan dan moral Hazard. Wajib pajak yang patuh merasa dikhianati karena pelanggar pajak justru mendapat fasilitas pengampunan, mengabaikan prinsip equality before the law.
· Rusaknya Kepercayaan Publik
Ketika masyarakat menyaksikan praktik pelanggaran dan korupsi dalam sistem perpajakan yang menyebabkan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem perpajakan luntur. Hal ini menurunkan voluntary compliance (kepatuhan sukarela) dan menciptakan siklus negatif pelanggaran.
Solusi untuk Menegakkan Keadilan Fiskal
Menegakkan Keadilan Fiskal memerlukan reformasi menyeluruh yang menyentuh aspek regulasi, administrasi, dan penegakkan hukum.
Reformasi Hukum dan Regulasi:
· Perumusan Aturan yang Jelas dan Menutup Celah
Pemerintah harus mereformulasi kebijakan perpajakan dengan memperhatikan aspek keadilan distributif dan prosedural serta menutup celah hukum yang dimanfaatkan untuk tax avoidance.
· Penegakan Hukum yang Tegas
Peningkatan sanksi pidana dan denda yang proporsional (dua hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar) perlu diterapkan secara konsisten dan transparan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Peningkatan Administrasi dan Teknologi:
· Digitalisasi dan Transparansi
Pemanfaatan teknologi secara masif dapat mengurangi birokrasi, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi sistem perpajakan. Transparansi fiskal juga penting untuk menutup celah penggelapan pajak lintas negara.
· Peningkatan Kapasitas SDM
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk hakim pajak dan petugas pajak diperlukan agar memiliki pengetahuan mendalam dalam perpajakan untuk menangani kasus sengketa yang kompleks.
Edukasi dan Keterlibatan Publik:
· Sosialisasi Komprehensif
Peningkatan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran pemahaman mengenai hak dan kewajiban.
· Mendorong Partisipasi Publik
Pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan agar masyarakat merasa bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kesimpulan dan Saran
Dari analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa menegakkan keadilan pajak bukan sekedar masalah teknis pemungutan pajak, melainkan fondasi moralitas fiskal sebuah bangsa. Maraknya pelanggaran pajak di Indonesia adalah cerminan dari kompleksitas masalah regulasi, administrasi, dan moralitas, solusi berkelanjutan harus berupa reformasi sistem perpajakan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Keadilan fiskal baru terwujud jika penegakkan hukum dilakukan tanpa melihat hierarki orang tersebut, dengan meningkatkan transparansi dan kesadaran wajib pajak dikuatkan sehingga beban pajak dapat didistribusikan secara adil dan hasilnya benar-benar kembali kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai saran perlu segera dilakukan reformulasi regulasi perpajakan guna menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang merugikan negara, sambil memastikan setiap kebijakan baru tidak mencederai prinsip kesamaan di mata hukum (equality before the law) demi mencegah moral hazard, penegakan hukum harus diperkuat secara tegas dan transparan dengan penerapan sanksi pidana dan denda yang jauh lebih proporsional dan konsisten bagi pelaku penggelapan pajak serta diiringi percepatan implementasi Core Tax System (CTAS) untuk memutus rantai birokrasi dan korupsi, dan pemerintah harus secara masif meningkatkan edukasi dan sosialisasi yang berfokus pada manfaat pajak dan akuntabilitas penggunaannya guna mendorong voluntary compliance (kepatuhan sukarela) dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Referensi :
1. Wahyuni, F. (2023). REFORMASI HUKUM PAJAK DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG UNTUK PENINGKATAN KEADILAN FISKAL. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial , 6 (2), 80-95.
2. Ammar Alfaruqi, H., Kania Sugiharti, D., & Cahyadini, A. (2019). PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK SEBAGAI AKTUALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM BIDANG PERPAJAKAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan , 3 (1), 113-133.
3. PENERAPN ASAS KEADILAN DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN TAX AMNESTY | Jurnal Ilmiah Multidisipliner