Hukum Pajak Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Jawa Barat
Oleh: Gugun Gunawan Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Sosial Dan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
PERADMA.NET-Jawa Barat sebagai provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia menerapkan kebijakan perpajakan yang disesuaikan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kapasitas membayar, pemerintah provinsi dan daerah di Jawa Barat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Tujuannya adalah memastikan bahwa beban pajak tidak menghambat kesejahteraan kelompok termarjinalkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Reformasi Perpajakan dan Perlindungan Rakyat Kecil
Sistem perpajakan di Jawa Barat didukung oleh kerangka regulasi nasional dan otonomi daerah yang memungkinkan penyesuaian lokal, terutama pada Pajak Daerah. Kebijakan ini mencerminkan teori keadilan yang menekankan perlindungan bagi kelompok termarjinal.
Upaya perlindungan masyarakat kurang mampu tercermin dalam beberapa kebijakan, antara lain:
· Pajak Penghasilan (PPh): Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) individu di Jawa Barat dengan omzet tahunan \le Rp 500 juta dibebaskan dari PPh. Jika omzetnya antara Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar, dikenakan PPh final hanya 0,5%.
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula, yang merupakan komoditas konsumsi utama masyarakat berpenghasilan rendah.
· Fasilitas Khusus: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Barat memfasilitasi pendaftaran wajib pajak yang mudah bagi pekerja informal (misalnya pedagang kaki lima) untuk mengakses kebijakan keringanan.
Keringanan Pajak Lokal: Fokus pada PBB-P2 dan PKB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan sektor yang paling banyak memiliki penyesuaian di tingkat daerah, diatur oleh pemerintah kota/kabupaten.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
Keringanan PBB-P2 menunjukkan adanya prinsip keadilan sosial yang kuat dalam kebijakan fiskal daerah. Contoh implementasi di beberapa kota:
· Kota Bandung: Warga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hunian \le Rp 1,5 miliar mendapat pengurangan PBB-P2 hingga 100%.
· Kota Sukabumi: Warga berpenghasilan rendah (dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) dengan NJOP hunian \le Rp 1 miliar dapat mengajukan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya.
· Kota Depok: Pengurangan PBB-P2 hingga 100% juga diberikan untuk warga DTKS, pensiunan TNI/Polri, dan tenaga pendidik dengan NJOP hunian \le Rp 1,2 miliar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Terdapat pula keringanan untuk mobilitas masyarakat kurang mampu:
· Kota Bogor: Warga DTKS yang memiliki kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin \le 125 cc mendapat pengurangan PKB hingga 75%.
Kesimpulan
Penerapan hukum pajak bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Barat menunjukkan harmonisasi antara aturan nasional dan otonomi lokal. Prinsip keadilan sosial dan kapasitas membayar diwujudkan melalui pembebasan PPh bagi UMKM kecil, pemberian PPN DTP pada kebutuhan pokok, serta keringanan PBB-P2 dan PKB di berbagai kota/kabupaten. Implementasi kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mendukung pemerataan ekonomi dan stabilitas sosial.
Referensi
1. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PPN 2025: Kebijakan baru, beban pajak tetap ringan untuk masyarakat. Diakses dari https://pajak.go.id/index.php/id/siaran-pers/ppn-2025-kebijakan-baru-pajak-tetap-ringan-untuk-masyarakat.
2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2022 tentang tarif pajak penghasilan final untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Diakses dari https://jdih.wip.kemenkeu.go.id/dok/23-pmk-03-2022/summary.
3. Pemerintah Kota Bandung. (2024). Peraturan Walikota Bandung Nomor 10/2024 tentang keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. Diakses dari https://jdih.bandung.go.id/peraturan/2024/10.
4. Pemerintah Kota Sukabumi. (2024). Informasi pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2024. Diakses dari https://sukabumikota.go.id/informasi-pembebasan-pbb-p2-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/.
5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2023). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat 2021-2025: Bab keuangan dan perpajakan. Diakses dari https://jabarprov.go.id/rpjmd-2021-2025/.